Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola dan pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

in1

>>> Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN

Keputusan penolakan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).

Dua Alasan Penolakan

Syarief mengungkapkan ada dua pertimbangan utama yang mendasari penolakan tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus korupsi ini.

Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menentukan dan memverifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

>>> Pemkab Bogor Hentikan Sewa Kendaraan Dinas Demi Efisiensi Anggaran

Berdasarkan bukti yang dimiliki Kejagung, Sony menjadi figur vital yang ikut memperjualbelikan titik SPPG tersebut, bukan sekadar pelaku tingkat dua.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, salah satu syarat mutlak diterimanya permohonan JC adalah pelaku harus mengakui seluruh perbuatan pidana yang disangkakan.

Meski menolak status JC, Kejagung menyatakan tetap menghargai informasi yang diberikan Sony untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara korupsi di lingkungan BGN.

Sebelumnya, Sony melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan diri sebagai Justice Collaborator ke Kejagung.

Ia bahkan dilaporkan telah membeberkan 41 nama tokoh penting yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program MBG.

>>> Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli, Jangan Sampai Menyesal

Namun, manuver tersebut kini resmi kandas setelah adanya penolakan dari penyidik.