Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara terkait pengakuan tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bertambah dari 26 menjadi 41 nama.

in1

>>> Pemerintah Kucur Rp1,54 Triliun untuk Diskon Transportasi Libur Sekolah dan Nataru

Juri hanya memberikan respons singkat. Ia menyatakan fakta-fakta dalam kasus itu akan terungkap di persidangan.

"Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya. Nanti [tunggu] persidangan aja ya," ujar Juri usai rapat di DPR, Selasa (23/6).

Krisna Murti menyampaikan penambahan nama itu terjadi setelah penyidik membuka chat dan menemukan tabel berisi usulan orang-orang baru.

"Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi.

Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," kata dia, Jumat (19/6).

>>> Song Hye Kyo Tampil Anggun dengan Gaun Satin Backless di Gala Dinner Guerlain

Menurut Krisna, penambahan itu terjadi karena ada pihak yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk orang-orang yang terafiliasi dengan mereka.

Krisna belum membeberkan identitas 41 nama tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar di media sosial.

Namun, Sony dalam pemeriksaan menyebut inisial 'NSD' sebagai salah satu sosok yang memintanya mengubah yayasan SPPG tanpa surat resmi.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

>>> Pharrell Williams Bocorkan Sneakers LV Terbaru, Disebut Mirip Vans

Selain Sony, tersangka lainnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.