Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (23/6) di Kantor KPPN Balikpapan. Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, yang juga merupakan Presiden Borneo FC.

in1

>>> Momen Messi Rayakan Gol dengan Wartawan, Joaquin Bruno: Saya Masih Gemetar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis.

Selain Nabil, KPK juga memanggil 11 orang lain untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka antara lain Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta sejumlah pihak swasta dan ASN.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK telah memeriksa Rita Widyasari bersamaan dengan pengusaha Robert Priantono B.

>>> Hasil Deal AS-Iran di Swiss: Selat Hormuz Tetap Dikontrol Teheran

Rita kembali diproses karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.

KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dugaan penyamaran penerimaan tersebut.

Rita sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2018 atas kasus gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Ia juga disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

>>> Meccha Chameleon Cetak 7 Juta Kopi dalam 12 Hari, Kalahkan Crimson Desert

KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus yang masih berkaitan dengan Rita, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.