Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren pada 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan menyebut kedua tersangka berinisial TAB dan JI.

in1

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 – 28 Juni 2026

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025.

Hasil penyidikan menunjukkan JI yang berstatus nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.

Dalam proses pengajuan pinjaman, JI berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.

Penyidik menduga TAB mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman. Tindakan itu diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers, Senin (22/6).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB karena diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV  24 – 28 Juni 2026

Selain itu, penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.