Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman membantah klaim kuasa hukum anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, yang menyebut kliennya dalam kondisi sakit saat akan ditahan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan Raudi layak menjalani penahanan.

in1

>>> 4 Tips Diet Ala Jepang, Perut Tetap Slim Meski Makan Nasi 3x Sehari

"Pada prinsipnya kami tadi juga sudah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan bisa untuk menjalani penahanan," kata Bambang dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026) malam.

Raudi Akmal ditahan pada Senin (22/6/2026) terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata. Sebelum penahanan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik kejaksaan.

Bambang menegaskan pihaknya mengacu pada hasil pemeriksaan dokter secara objektif.

"Kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter dan itu merupakan dari dokter menyatakan bahwa hal tersebut dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Kejari Sleman menepis anggapan adanya kondisi kesehatan yang menghalangi penahanan. Bambang menyebut hasil pemeriksaan tidak menunjukkan gangguan kesehatan permanen.

>>> Putih Telur vs Kuning Telur: Mana yang Lebih Kaya Protein?

"Pada prinsipnya kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter.

Jadi tidak ada halangan tetap atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya," tegasnya.

Pernyataan ini berbeda dengan klaim kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, yang sebelumnya menyebut kliennya dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman.

Setelah itu, Raudi diperiksa ulang di klinik kejaksaan dan hasilnya menyatakan sehat.

Soepriyadi mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan tersebut. Ia juga mengklaim tekanan darah Raudi mencapai 150 saat diperiksa, baik oleh dokter RSUD maupun klinik kejaksaan.

>>> Messi Cetak Gol Spektakuler Meski Dikepung Lima Pemain Austria

Menurut Soepriyadi, Raudi baru menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta tiga hingga empat hari sebelumnya akibat muntah-muntah dan diare.