Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara melalui UU P2SK.

Pembeli instrumen ini dijamin bebas dari tuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

in1

>>> Lucid PHK 18% Karyawan karena Kalah Bersaing dengan Tesla

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 50A ayat 5 UU Nomor 4 Tahun 2026. Namun, sejumlah analis menilai kebijakan ini menyimpan risiko serius.

Moral Hazard dan Penghindaran Pajak

Analis Senior ISEAI Ronny P Sasmita menilai pemberian insentif berupa pembebasan pidana perpajakan berpotensi menimbulkan moral hazard.

Pelaku ekonomi bisa terdorong memanfaatkan instrumen ini demi perlindungan regulasi, bukan karena efisiensi atau produktivitas.

Menurut Ronny, kebijakan ini membuka ruang bagi praktik penghindaran pajak yang dibungkus dalam instrumen investasi. Bahkan, bisa menjadi sarana regularisasi dana yang sebelumnya tidak patuh pajak.

Ia menambahkan, jika tidak dirancang ketat, kebijakan ini menggerus kredibilitas sistem perpajakan. Kepatuhan pajak bisa dinegosiasikan melalui instrumen tertentu.

Dampak pada Penerimaan Negara dan Keadilan

Dalam jangka pendek, pemerintah mungkin mendapat sumber pembiayaan baru. Namun, keuntungan itu dibayar dengan hilangnya potensi penerimaan pajak.

>>> Jadwal Siaran Langsung Inggris vs Ghana di Piala Dunia 2026

Ronny khawatir wajib pajak bisa menunda kewajiban dengan harapan mendapat pengampunan serupa di masa depan. Hal ini berpotensi mengikis basis pajak nasional dan tax morale.

Ia juga menyoroti aspek keadilan. Wajib pajak patuh bisa merasa dirugikan karena tidak mendapat perlakuan sama, sehingga menurunkan kepatuhan sukarela.

Peneliti CORE Yusuf Rendy Manilet menambahkan, ketentuan yang membatasi penggunaan data transaksi untuk pemeriksaan hukum berpotensi menjadi celah pencucian uang.

Otoritas kesulitan menelusuri asal-usul dana.

Rendy mengkritik perlindungan dari tuntutan pidana yang menghilangkan ruang penegakan hukum. Investor bisa lebih tertarik pada jaminan perlindungan daripada prospek investasi.

Dari sisi fiskal, aturan bahwa data transaksi tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak dinilai problematik. Ini menciptakan perlakuan berbeda dibanding instrumen lain.

>>> Janda, Simbol Kemerdekaan Perempuan di Tengah Stigma Sosial

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, menciptakan distorsi insentif, dan berbenturan dengan upaya penguatan kepatuhan pajak serta pencegahan pencucian uang.