Satresmob Bareskrim Polri menangkap buron kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6) dini hari.

in1

>>> Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.885 per Dolar AS Pagi Ini

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi keberadaan pelaku yang diterima pada Rabu (17/6) malam.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas memastikan tersangka menginap bersama keluarga di sebuah kamar hotel.

Pada pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel.

Tim berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO, serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

>>> Tolak Gencatan Senjata, Menteri Israel Sebut Lebanon Arena Bermain

Kasus pencabulan ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak angkat istrinya yang berusia 11 tahun.

Perbuatan itu terjadi berulang kali di Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, dan kartu perbankan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

>>> Klasemen Piala Dunia 2026: Prancis dan Norwegia Pesta Gol, Sama-sama 6 Poin

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.