Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang Rp30 miliar yang diterima mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan itu akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

in1

>>> 6 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Ada Argentina dan Norwegia

"Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh JPU.

Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan [Dedi Congor] dalam konstruksi perkara suap ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam.

Budi menambahkan, dugaan tersebut juga akan didalami melalui penyidikan yang tengah berjalan untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

"Di penyidikan untuk tersangka saudara BPP ini juga sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan aliran dari PT BR kepada pihak-pihak lain, salah satunya saudara AD," terang Budi.

Fakta yang muncul di persidangan dan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk membuka peluang pengembangan penyidikan.

Jaksa KPK Yakin Dedi Congor Terima Rp30 Miliar

Sebelumnya, jaksa KPK meyakini uang Rp30 miliar telah diterima Dedi Congor dari John Field.

Uang tersebut merupakan bagian dari Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mengakomodasi keterangan John Field terkait hal itu.

"Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 1'," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan pidana John Field dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6).