Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya selama 40 hari.

Perpanjangan penahanan untuk Silmy Karim berlaku mulai 24 Juni 2026, sedangkan untuk tujuh tersangka lainnya mulai 23 Juni 2026.

in1

>>> Grup H Makin Panas, Cape Verde Bikin Semua Tim Punya Kans Lolos

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perpanjangan ini merupakan penahanan pertama yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Pekan lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan aset-aset terkait.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tutur Budi.

>>> Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali

KPK berkepentingan menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Delapan tersangka dalam perkara ini adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.