KPK Perpanjang Masa Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Lain 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan untuk Silmy Karim berlaku mulai 24 Juni 2026, sedangkan untuk tujuh tersangka lainnya mulai 23 Juni 2026.
>>> Grup H Makin Panas, Cape Verde Bikin Semua Tim Punya Kans Lolos
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perpanjangan ini merupakan penahanan pertama yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Pekan lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan aset-aset terkait.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tutur Budi.
>>> Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali
KPK berkepentingan menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Delapan tersangka dalam perkara ini adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Update Terbaru
Bank Sentral Korea Selatan Peringatkan Bonus Besar Karyawan Teknologi Picu Inflasi
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Kementerian ESDM Kaji Kenaikan Harga DMO Batubara Sektor Kelistrikan
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Baru Akibat Lonjakan Harga Memori
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Banjir dan Lahan Basah: Senjata Alam Ukraina Hadapi Invasi Rusia
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Aston Villa Gelar Tur Pramusim di Jakarta Agustus 2026
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
IHSG Melemah 0,98 Persen ke 6.116,69 pada Penutupan Perdagangan Senin
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
5 Rekomendasi Mini Solar Panel Rp20 Ribuan untuk Proyek Elektronika Pemula
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Samir Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun pada Kuartal I-2026
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Efek Makan Oatmeal Setiap Pagi pada Kolesterol
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Mengenal Tahapan Prosedur Veneer Gigi di Klinik Gigi Damessa untuk Mempercantik Senyum
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Hearts2Hearts Rilis Album Mini Lemon Tang dengan Lagu Utama Serupa
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Indonesia Pimpin Komisi The Lancet Bahas Masa Depan Kesehatan 2045
Senin / 22-06-2026, 20:08 WIB
Remaja Argentina Hidup sebagai Anjing dan Kucing, Fenomena Therian Meningkat
Senin / 22-06-2026, 20:07 WIB






