Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

in1

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.

>>> Survei: 92 Persen Warga Israel Yakin Iran Menang Perang Lawan AS

KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar, berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.