>>> Ombudsman Sesalkan Sidak ke Lapas Cibinong Diadang Petugas

Takdir menjelaskan, penerimaan itu sudah diulas dalam surat tuntutan pidana.

in1

"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," kata jaksa.

John Field dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Selain John Field, jaksa menuntut dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap beberapa pejabat Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Mereka akan dituntut dalam berkas terpisah.

Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko.

Fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Rp65 juta untuk Orlando, dan mobil Mazda CX-5 Rp330 juta untuk Enov.

>>> Waspada 'Garam' di Makanan Manis, Diam-diam Ancam Kesehatan

Suap diberikan agar para pejabat mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.