Ombudsman RI (ORI) menyayangkan sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi inspeksi mendadak (sidak) tim pengawas.

Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah menilai insiden pada Kamis (18/6) itu menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan.

in1

>>> Waspada 'Garam' di Makanan Manis, Diam-diam Ancam Kesehatan

"Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum," ujar Siti dalam keterangannya, Senin (22/6).

Siti memimpin langsung rombongan timwas Ombudsman yang berkunjung ke lapas tersebut.

Kunjungan tanpa pemberitahuan itu merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment).

Siti mengaku sangat menyesalkan tindakan penghalangan karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.

Dasar Hukum dan Penghalangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga itu memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Siti menegaskan kehadiran Ombudsman untuk menjalankan mandat undang-undang demi memastikan tidak ada kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali.

Melalui peninjauan tersebut, tim Ombudsman hendak berdialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan haknya secara penuh.

Siti juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di lingkungan pemasyarakatan.