Ombudsman RI (ORI) memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan standar perlindungan dan keselamatan kerja bagi dokter magang (internsip).

Hal ini menyusul peristiwa meninggalnya empat dokter magang dalam beberapa bulan terakhir.

in1

>>> Iran Umumkan Penutupan Selat Hormuz, Tuding AS Ingkar Janji

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai tata kelola penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

Tim Keasistenan Utama VII Ombudsman RI sejak 9 hingga 12 Juni 2026 diterjunkan secara simultan untuk melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan di dua wilayah, yakni Provinsi Bali dan Provinsi Jambi.

Pemeriksaan di Bali difokuskan pada penelusuran fakta lapangan terkait penugasan mendiang dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Denpasar.

Sementara di Jambi, pengumpulan data dilakukan untuk mendalami aspek kelayakan kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi di rumah sakit tempatnya bertugas.

Nuzran menyampaikan peninjauan langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan itu bertujuan memetakan kondisi riil pelaksanaan di lapangan serta melihat kesesuaian antara regulasi teknis dengan pelaksanaan harian pelayanan publik di rumah sakit.

Selain di Bali dan Jambi, pengumpulan data lapangan juga akan dilanjutkan di Kabupaten Rembang (kasus almarhumah dr. Kartika Ayu Permatasari) dan Kabupaten Cianjur (kasus almarhum dr. Andito Wibisono).

>>> Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya Sambut HUT ke-499 Jakarta

"Peninjauan lapangan difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internship di rumah sakit," tutur Nuzran.

Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat regional, dilakukan untuk melihat sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan berkala, serta mitigasi kesehatan bagi peserta program magang berjalan.

Melalui mekanisme IAPS, pengawasan diarahkan pada tiga substansi utama: mekanisme penempatan peserta, kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban di tingkat wahana, serta efektivitas pengawasan berkala oleh Kementerian Kesehatan bersama KIKI.

Nuzran berharap hasil akhir investigasi dapat memberikan masukan konstruktif dan solutif bagi penyempurnaan sistem regulasi kesehatan nasional.

ORI ingin memastikan seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai.

>>> Kanada Kehilangan Ismael Kone akibat Cedera Patah Kaki

"Evaluasi komprehensif ini nantinya akan bermuara pada penyusunan saran perbaikan tata kelola regulasi yang konkret kepada Kementerian Kesehatan demi kebaikan mutu pelayanan dan keselamatan bersama," ungkap Nuzran.