Guru Honorer Berhak Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Senin / 08-06-2026, 18:16 WIB
Guru honorer kini memiliki hak setara untuk memperoleh jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, termasuk JHT, JKM, dan beasiswa anak.






