Tenaga pendidik honorer kini memiliki hak yang setara untuk memperoleh proteksi jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hak mendapatkan perlindungan kerja ini tidak hanya terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta.

>>> Prabowo Subianto Motivasi Siswa Korban Perundungan di Bali

Dalam skema kepesertaan, guru honorer dikelompokkan ke dalam kategori peserta Penerima Upah (PU).

Melalui status tersebut, mereka berhak memperoleh fasilitas perlindungan serta jaminan sosial dengan mutu yang sama seperti pekerja formal di sektor industri lain.

Peserta yang masuk dalam kategori Penerima Upah akan mendapatkan perlindungan komprehensif guna mengantisipasi berbagai risiko kerja.

Program ini menyediakan sejumlah bentuk jaminan finansial yang dirancang khusus bagi para guru honorer.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer

Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan masa pensiun.

Peserta dengan masa keanggotaan minimal 10 tahun bisa mencairkan sebagian dana, yaitu maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau paling banyak 30 persen untuk kepemilikan rumah, yang hanya dapat diklaim satu kali.

Ada pula Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit kerja.

Total nilai manfaat ini mencapai Rp42.000.000, yang terdiri atas santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, serta santunan berkala senilai Rp12.000.000 yang diserahkan sekaligus.

>>> Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mei 2026 Naik 0,7% Jadi Rp123,8 Triliun

Selain itu, terdapat fasilitas Beasiswa Pendidikan Anak untuk maksimal dua orang anak ahli waris.

Bantuan pendidikan ini dapat diberikan jika peserta telah aktif mengiur minimal selama 3 tahun dan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan kerja.