Guru Honorer Berhak Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Tenaga pendidik honorer kini memiliki hak yang setara untuk memperoleh proteksi jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Hak mendapatkan perlindungan kerja ini tidak hanya terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta.
>>> Prabowo Subianto Motivasi Siswa Korban Perundungan di Bali
Dalam skema kepesertaan, guru honorer dikelompokkan ke dalam kategori peserta Penerima Upah (PU).
Melalui status tersebut, mereka berhak memperoleh fasilitas perlindungan serta jaminan sosial dengan mutu yang sama seperti pekerja formal di sektor industri lain.
Peserta yang masuk dalam kategori Penerima Upah akan mendapatkan perlindungan komprehensif guna mengantisipasi berbagai risiko kerja.
Program ini menyediakan sejumlah bentuk jaminan finansial yang dirancang khusus bagi para guru honorer.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer
Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan masa pensiun.
Peserta dengan masa keanggotaan minimal 10 tahun bisa mencairkan sebagian dana, yaitu maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau paling banyak 30 persen untuk kepemilikan rumah, yang hanya dapat diklaim satu kali.
Ada pula Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit kerja.
Total nilai manfaat ini mencapai Rp42.000.000, yang terdiri atas santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, serta santunan berkala senilai Rp12.000.000 yang diserahkan sekaligus.
>>> Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mei 2026 Naik 0,7% Jadi Rp123,8 Triliun
Selain itu, terdapat fasilitas Beasiswa Pendidikan Anak untuk maksimal dua orang anak ahli waris.
Bantuan pendidikan ini dapat diberikan jika peserta telah aktif mengiur minimal selama 3 tahun dan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan kerja.
Update Terbaru
Angelelli Automobili Ciptakan Porsche 911 Bertenaga 800 HP dengan Konfigurasi Mesin Tengah
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Prabowonomics: Konsep Ekonomi Prabowo Subianto untuk Kemandirian dan Pertumbuhan 8 Persen
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Sopir Alphard Terobos Bundaran HI Pamer KTA saat Mediasi dengan Satpam
Jumat / 24-07-2026, 08:35 WIB
Daftar Fitur Baru WhatsApp Juli 2026: Registrasi iPad hingga Bagikan Lagu ke Status
Jumat / 24-07-2026, 08:35 WIB
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Ancaman Besar di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 08:35 WIB
Danantara Apresiasi Transformasi Digital Jasa Marga di Tollroad Command Center
Jumat / 24-07-2026, 08:35 WIB
Cara Cek Nominal Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Jumat / 24-07-2026, 08:29 WIB
Daftar Negara ASEAN dengan Usia Harapan Hidup Tertinggi 2026
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
The Odyssey Dongkrak Penjualan Buku Fisik dan Audio Karya Homer
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
5 Weton Berbakat Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
4 Kelebihan Sunscreen Spray Dibandingkan Sunscreen Krim, Lebih Praktis
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 24 Juli 2026, Semesta Berpihak
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
Shigeru Miyamoto Kritik Keras Pengejaran Keuntungan Jangka Pendek di Industri Game
Jumat / 24-07-2026, 08:04 WIB
Cara Cek Bansos PKH Juli 2026 Secara Online dengan NIK
Jumat / 24-07-2026, 08:04 WIB







