Guru Honorer Berhak Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur Administratif dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Pihak sekolah atau pemberi kerja wajib menyiapkan sejumlah berkas administratif untuk mendaftarkan tenaga pendidik honorer ke dalam program jaminan sosial ini.
Dokumen yang diperlukan meliputi formulir pendaftaran resmi untuk pemberi kerja atau badan usaha serta formulir pendaftaran dan pembaruan data pekerja.
Pemberi kerja juga harus melampirkan formulir laporan rincian iuran pekerja, NPWP, serta KTP milik pemberi kerja.
Dokumen terakhir yang wajib dipenuhi adalah KTP dari masing-masing guru honorer yang akan didaftarkan ke dalam program kepesertaan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga pendidik.
>>> Cukup 5 Menit, Olahraga Ini Bikin Warga Jepang Berumur Panjang
Program ini sekaligus menjadi solusi untuk meminimalkan ketidakpastian kesejahteraan yang kerap dihadapi oleh para guru honorer.
Update Terbaru
Indeks Dolar AS Tembus 100, Rupiah Tertekan
Senin / 08-06-2026, 20:45 WIB
Indeks Dolar AS Tembus 100, Rupiah Tertekan
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Universal Music Group Jajaki Penerbitan Obligasi Rp20 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Ukraina Klaim Rebut Kembali 600 Km² Wilayah dari Rusia Sepanjang 2026
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Universal Music Group Jajaki Penerbitan Obligasi Rp20 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Pemerintah Perpanjang Transisi Batas Belanja Pegawai Daerah 30 Persen
Senin / 08-06-2026, 20:39 WIB
Christian Eriksen dalam Kondisi Baik Usai Kolaps saat Denmark Vs Ukraina
Senin / 08-06-2026, 20:36 WIB
Taylor Swift Rilis Video Musik I Knew It, I Knew You untuk Toy Story 5
Senin / 08-06-2026, 20:36 WIB
Harga Bitcoin Mulai Stabil Usai Anjlok di Bawah Level 60.000 Dolar AS
Senin / 08-06-2026, 20:36 WIB
APBI Sambut Pembatalan Skema Gross Split Sektor Minerba
Senin / 08-06-2026, 20:33 WIB
Rupiah Tembus Rp18.000, Biaya Operasional Mal Membumbung
Senin / 08-06-2026, 20:32 WIB
Pemerintah Tindak Lanjuti Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Ombudsman
Senin / 08-06-2026, 20:32 WIB
Telkom Sepakati Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:32 WIB
Malam 1 Suro 2026 Kapan Dilakukan? Tradisi Jawa yang Masih Dilestarikan hingga Kini
Senin / 08-06-2026, 20:30 WIB






