Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

>>> Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?

Kedua saksi adalah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelepasan kawasan hutan itu diperuntukkan bagi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPN.

Budi mengungkapkan adanya dugaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.

"Di mana dalam konteks ini bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan," ujar Budi.

Setelah izin pelepasan hutan diperoleh, program di ATR/BPN dapat berlanjut.

KPK saat ini memproses tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kuansing tahun 2021-2026.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

>>> Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh

Tersangka meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret dalam kasus ini, namun belum diperiksa.

Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing ke KPK, namun laporan itu ditolak.

>>> Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?

KPK akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan.