KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Pelepasan Hutan Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
>>> Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Kedua saksi adalah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelepasan kawasan hutan itu diperuntukkan bagi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPN.
Budi mengungkapkan adanya dugaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.
"Di mana dalam konteks ini bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan," ujar Budi.
Setelah izin pelepasan hutan diperoleh, program di ATR/BPN dapat berlanjut.
KPK saat ini memproses tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kuansing tahun 2021-2026.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
>>> Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh
Tersangka meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret dalam kasus ini, namun belum diperiksa.
Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing ke KPK, namun laporan itu ditolak.
>>> Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?
KPK akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan.
Update Terbaru
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Juli 2026 Anjlok Rp 35.000, Cek Rincian Lengkap dan Strategi Investasi Terbarunya
Jumat / 24-07-2026, 11:11 WIB
YG dan The Game Adu Hits West Coast di VERZUZ 23 Juli
Jumat / 24-07-2026, 11:08 WIB
Tigers Comeback Dramatis, Kalahkan Royals 4-3
Jumat / 24-07-2026, 11:07 WIB
Viral! Akun Instagram @entourage.bali Diduga Gelar Event Lari Khusus Turis Asing dan Larang WNI Ikut, Netizen Geram
Jumat / 24-07-2026, 11:07 WIB
Adrien Broner Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Los Angeles
Jumat / 24-07-2026, 11:04 WIB
Sidang Lindsay Clancy: Pengacara Berselisih soal Bukti Sensitif
Jumat / 24-07-2026, 11:04 WIB
Tujuh Alumni Softball UCLA Tembus Postseason AUSL 2027
Jumat / 24-07-2026, 11:04 WIB
Profil Alyssa Ashcroft, Wartawan Cantik di Resident Evil
Jumat / 24-07-2026, 11:01 WIB
Minecraft: Event Meet The Mobs Hadir di Gardaland Resort Italia, Diskon Tiket Mulai €44
Jumat / 24-07-2026, 11:01 WIB
Tier List Karakter Free Fire Terbaik 2026 yang Masih OP
Jumat / 24-07-2026, 11:01 WIB
Pendaftaran SNBT 2027 Dipercepat? Ini Prediksi Jadwal dan Materi UTBK
Jumat / 24-07-2026, 11:01 WIB
4 Kategori Nilai TKA Matematika SMP 2026 dan Penjelasannya
Jumat / 24-07-2026, 11:01 WIB







