Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura yang diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut awalnya dihimpun dalam rupiah dari kepala desa, camat, dan koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan petani.

>>> Harga Minyak Dunia Masih Bertahan Dekat Level US$100 per Barel

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura.

Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," ujar Budi di Jakarta, Jumat (24/7).

Budi menambahkan bahwa pemberian itu telah dikonfirmasi di ruang publik oleh Raja Juli. Meski demikian, KPK masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli.

Informasi dari Saksi Kunci

Informasi mengenai nominal uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kuansing, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

JUL diduga menjadi penghubung saat bupati mengumpulkan uang dari petani anggota KUD, kades, dan camat.

Dalam pemeriksaan, KPK mendapati informasi bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar 12.000 dolar Singapura," kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada Senin (29/6). Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

>>> Kendaraan Listrik Bebas Pajak, DKI Kehilangan Pendapatan Rp2 Triliun

OTT itu menjadi yang ke-14 sepanjang 2026.