Sehari setelah OTT, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026 pada Rabu (1/7).

Selain suap, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan dalam proses penyidikan.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK.

Ia mengaku saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni, kepala daerah itu meninggalkan amplop tertutup map.

Raja Juli baru mengetahui amplop itu setelah Suhardiman pergi dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isinya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah tertunda karena jadwal. Amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing.

>>> Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen, RI Kena Berapa?

Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menolak laporan itu karena pemberian telah menjadi bagian dari penyidikan.