Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie belum dijatuhi hukuman sehingga haknya sebagai pegawai negeri masih berlaku.

>>> Viral: Michael Olise Main Bola Bareng Warga Biasa di New York

"Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7).

Rudi juga menyebutkan bahwa proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses pidana selesai. "Iya (proses etik menunggu proses pidana)," katanya.

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan Sprindik itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

>>> Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump, RI Dipatok 10 Persen

Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie.

Terbaru, Kejagung menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie.

Sprindik diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.

>>> OpenAI Luncurkan Fitur Kesehatan di ChatGPT dengan Integrasi Apple Health

2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).