Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie belum dijatuhi hukuman sehingga haknya sebagai pegawai negeri masih berlaku.
>>> Viral: Michael Olise Main Bola Bareng Warga Biasa di New York
"Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi juga menyebutkan bahwa proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses pidana selesai. "Iya (proses etik menunggu proses pidana)," katanya.
Tiga Sprindik Baru Diterbitkan
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan Sprindik itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
>>> Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump, RI Dipatok 10 Persen
Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie.
Terbaru, Kejagung menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie.
Sprindik diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.
>>> OpenAI Luncurkan Fitur Kesehatan di ChatGPT dengan Integrasi Apple Health
2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Update Terbaru
Hadestown Live Film Capture Tayang di Bioskop Selama Lima Malam
Jumat / 24-07-2026, 15:14 WIB
Conan O'Brien Ungkap Alasan Rambut Disisir Licin Akibat Kulit Kepala Terbakar Matahari
Jumat / 24-07-2026, 15:14 WIB
Riot Games Rilis Patch 1.2.5 untuk 2XKO dengan Penyesuaian Fuse Besar
Jumat / 24-07-2026, 15:14 WIB
Boca Juniors Hadapi O'Higgins di Playoff Copa Sudamericana
Jumat / 24-07-2026, 15:14 WIB
Elang Botak Jackie Masih Kritis Setelah Transfusi Darah
Jumat / 24-07-2026, 15:11 WIB
Akamai: Serangan Bot ke Perdagangan Digital Asia Pasifik Melonjak 63% pada 2025
Jumat / 24-07-2026, 15:10 WIB
Allianz Catat Klaim Cedera Olahraga Rp176,4 Miliar di Semester I 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:10 WIB
Apakah PUBG Bisa Cross Platform? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat / 24-07-2026, 15:10 WIB
Mapel Pilihan TKA untuk Jurusan Psikologi, Ini Rekomendasinya
Jumat / 24-07-2026, 15:10 WIB
Harga Rokok Masih Terjangkau: Lapisan Tarif Cukai Perlu Disederhanakan, Bukan Ditambah
Jumat / 24-07-2026, 15:10 WIB
Joanna Pettet, Bintang Casino Royale, Meninggal di Usia 83
Jumat / 24-07-2026, 15:10 WIB
Armand Assante, Pemeran Odysseus di 'The Odyssey', Kini di Usia 76 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 15:05 WIB
Mike Tyson Ingin Dikenang sebagai Pembina Tinju Amatir, Bukan Petarung Hebat
Jumat / 24-07-2026, 15:05 WIB







