Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Febrie Cacat Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan proses pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
>>> Krakatau Steel Beber Dampak Kebakaran Pabrik CRM, Produksi CRC Full Hard Terganggu
Rudi menjelaskan, salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie adalah kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Perkara itu sebelumnya telah diterima penyidik Kejagung dari kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengaku selaku penerima pengalihan penanganan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik, pernah menerima penyerahan kasus Asabri.
Pernah dengar kan?
Kebetulan, yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," kata Rudi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jumat (24/7).
>>> IHSG Anjlok 1,75 Persen ke 6.204 pada Sesi I Perdagangan
Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi PT Asabri pada akhir 2020.
Kejagung kemudian memulai penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, seperti Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Rudi menjelaskan pengalihan kasus tersebut justru memberi kepastian penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
"Sehingga, kebetulan penyidik pada Kejaksaan, juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan).
Jika diserahkan ke lembaga pratut (prapenuntutan), di Kejaksaan, yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak balik," kata Rudi.
>>> Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
"Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga, penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," imbuhnya.
Update Terbaru
Cara Efektif Kemensos Jalankan 3 Instruksi Presiden Tahun 2026 demi Perbaikan Bansos
Jumat / 24-07-2026, 14:01 WIB
Lirik Jennie Less than a Lover Resmi Rilis Hari Ini! Simak Makna Mendalam dan Full Lirik di Sini
Jumat / 24-07-2026, 13:57 WIB
Zulhas: Pengelolaan Kopdes Diserahkan ke Desa Setelah Dua Tahun
Jumat / 24-07-2026, 13:50 WIB
Said Abdullah: RedTalks Wadah Dengar Aspirasi Anak Muda
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
China Open 2026: Jonatan Christie Tersingkir di Perempat Final
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Hewan
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Baru Dilantik, Bos BGN Sidak Perdana ke Dapur MBG Jam 2 Pagi
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Siapa Sukma Ningrum? Seleb TikTok yang Viral di Threads Diduga Membandingkan Bandung dengan Pasuruan
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
10 Ciri-ciri Orang yang Sulit Menerima Kritik, Jangan Sampai Begini
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Federasi Korea Hukum Shin Tae Yong 10 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Honda Resmikan Dua Dealer Baru di Sulawesi Selatan
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB







