Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan proses pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

>>> Krakatau Steel Beber Dampak Kebakaran Pabrik CRM, Produksi CRC Full Hard Terganggu

Rudi menjelaskan, salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie adalah kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Perkara itu sebelumnya telah diterima penyidik Kejagung dari kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Ia mengaku selaku penerima pengalihan penanganan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.

"Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik, pernah menerima penyerahan kasus Asabri.

Pernah dengar kan?

Kebetulan, yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," kata Rudi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jumat (24/7).

>>> IHSG Anjlok 1,75 Persen ke 6.204 pada Sesi I Perdagangan

Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi PT Asabri pada akhir 2020.

Kejagung kemudian memulai penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, seperti Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Rudi menjelaskan pengalihan kasus tersebut justru memberi kepastian penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.

"Sehingga, kebetulan penyidik pada Kejaksaan, juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan).

Jika diserahkan ke lembaga pratut (prapenuntutan), di Kejaksaan, yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak balik," kata Rudi.

>>> Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

"Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga, penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," imbuhnya.