Pemerintah Kota Chiasso di Swiss mewajibkan pemilik anjing untuk membersihkan urine dan kotoran hewan peliharaan mereka saat berjalan-jalan.

Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2026. Tujuannya untuk meningkatkan ketertiban dan kebersihan di ruang publik.

>>> Baru Dilantik, Bos BGN Sidak Perdana ke Dapur MBG Jam 2 Pagi

Menurut dewan kota, perilaku masa bodoh pemilik anjing berdampak negatif pada pemandangan kota dan kesejahteraan warga serta pengunjung.

Siapa pun yang melanggar aturan ini akan didenda hingga 100 franc Swiss atau sekitar Rp2,2 juta.

Aturan Pertama di Swiss

Chiasso menjadi kota pertama di Swiss yang menerapkan aturan semacam ini. Di wilayah Swiss lainnya, hukuman biasanya hanya dikenakan bagi pemilik yang tidak membersihkan kotoran padat anjing.

Selama ini, kantong kotoran anjing sudah menjadi perlengkapan standar saat mengajak hewan jalan-jalan. Kini, pemilik juga harus membawa botol kecil atau wadah berisi air untuk membersihkan urine.

>>> Siapa Sukma Ningrum? Seleb TikTok yang Viral di Threads Diduga Membandingkan Bandung dengan Pasuruan

Aturan serupa sudah diterapkan di Kota Livorno, Italia, pada Mei lalu. Langkah itu diambil setelah warga mengeluhkan bau dan masalah kebersihan akibat kotoran anjing.

Di Italia, anjing juga dilarang buang air di dekat pintu, jendela, atau pintu masuk apartemen, toko, dan kantor.

Pelanggar dapat didenda hingga 500 euro atau sekitar Rp10,2 juta.

>>> 10 Ciri-ciri Orang yang Sulit Menerima Kritik, Jangan Sampai Begini

Namun, aturan di Livorno hanya berlaku pada bulan Mei hingga Oktober, berbeda dengan Chiasso yang bersifat tetap.