Palu hakim diketuk. Yang gugur bukan vonis terhadap dr. Tifauzia Tyassuma, melainkan surat dakwaan jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dr. Tifa.

>>> DPR Panggil Kemendiktisaintek Bahas Pendirian Universitas Republik Indonesia

Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa, dan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Ijazah Joko Widodo belum diperiksa di persidangan. Saksi-saksi belum memberikan keterangan.

Pertarungan pembuktian bahkan belum dimulai.

Namun, hukum lebih dahulu berbicara kepada negara yang diwakili jaksa: jika hendak menuduh seorang warga negara, tuduhlah dengan cara yang benar.

Cacat Formil dalam Dakwaan

Majelis hakim menemukan persoalan mendasar dalam penyusunan dakwaan. Pada satu bagian, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pada bagian lain, digunakan Pasal 310 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) untuk delik yang berkaitan. Padahal dakwaan dan pelimpahan perkara dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku.

Bagi majelis, pencampuran dua rezim hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum. Bahasa hakim cukup tegas.

Keragu-raguan menentukan dasar hukum menunjukkan jaksa tidak cermat menyusun dakwaan. Padahal dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan.

Atas dasar itulah eksepsi dikabulkan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Syukurlah.

Untung hakim masih ada.

Kemenangan Prosedural, Bukan Pembuktian

Kalimat itu bukan berarti semua hakim selalu benar. Bukan pula berarti dr. Tifa telah dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan.

Putusan ini belum menyentuh pokok perkara. Hakim belum memutus apakah seluruh pernyataan dr. Tifa benar atau keliru.