Makna Gugurnya Dakwaan dr. Tifa: Kemenangan Prosedural dan Pelajaran bagi Negara
Palu hakim diketuk. Yang gugur bukan vonis terhadap dr. Tifauzia Tyassuma, melainkan surat dakwaan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dr. Tifa.
>>> DPR Panggil Kemendiktisaintek Bahas Pendirian Universitas Republik Indonesia
Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa, dan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Ijazah Joko Widodo belum diperiksa di persidangan. Saksi-saksi belum memberikan keterangan.
Pertarungan pembuktian bahkan belum dimulai.
Namun, hukum lebih dahulu berbicara kepada negara yang diwakili jaksa: jika hendak menuduh seorang warga negara, tuduhlah dengan cara yang benar.
Cacat Formil dalam Dakwaan
Majelis hakim menemukan persoalan mendasar dalam penyusunan dakwaan. Pada satu bagian, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pada bagian lain, digunakan Pasal 310 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) untuk delik yang berkaitan. Padahal dakwaan dan pelimpahan perkara dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku.
Bagi majelis, pencampuran dua rezim hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum. Bahasa hakim cukup tegas.
Keragu-raguan menentukan dasar hukum menunjukkan jaksa tidak cermat menyusun dakwaan. Padahal dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan.
Atas dasar itulah eksepsi dikabulkan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Syukurlah.
Untung hakim masih ada.
Kemenangan Prosedural, Bukan Pembuktian
Kalimat itu bukan berarti semua hakim selalu benar. Bukan pula berarti dr. Tifa telah dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan.
Putusan ini belum menyentuh pokok perkara. Hakim belum memutus apakah seluruh pernyataan dr. Tifa benar atau keliru.
Update Terbaru
Lookism Chapter 618 Jadi Makin Menarik Setelah Chapter 617
Jumat / 24-07-2026, 15:00 WIB
9 HP Murah dengan Kamera Terbaik di 2026, Cocok untuk Fotografi
Jumat / 24-07-2026, 14:57 WIB
AS Panggil Dubes Malaysia Buntut Kebijakan Usir Warga Israel
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Bos BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Dengar Masukan Publik, Kemenkum Reviu Kenaikan Tarif Kewarganegaraan
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Komdigi Minta Keringanan Biaya Verifikasi Wajah Rp3.000 untuk Registrasi SIM
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Menelepon di Pesawat Bakal Dilarang, Mirip Aturan Merokok
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Presiden Federasi Norwegia Desak Infantino Akui Blunder Sanksi Balogun
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
MK Wajibkan Operator Sediakan 6 Opsi Agar Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Ni Luh Djelantik Murka Event Lari WNA di Canggu Bali Diskriminasi WNI
Jumat / 24-07-2026, 14:45 WIB
Prediksi 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 14:45 WIB







