Bahkan, hakim sama sekali belum memutus apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Yang dimenangkan dr. Tifa adalah perlawanan terhadap dakwaan yang dinilai cacat.

Itu memang kemenangan prosedural. Namun, di negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan ketika dianggap menghambat.

Prosedur adalah pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Karena itu, putusan ini melampaui kepentingan dr. Tifa sendiri.

Orang boleh tidak menyukai dirinya. Boleh menganggap analisisnya mengenai ijazah Jokowi keliru.

Bahkan boleh meyakini sepenuhnya bahwa ijazah tersebut asli.

Semua pandangan itu tidak menghapus hak paling mendasar setiap warga negara: apabila negara hendak menuntutnya, negara wajib melakukannya secara adil.

Negara yang diwakili jaksa harus menjelaskan dengan terang aturan hukum yang dilanggar, perbuatan yang dituduhkan, dan rezim hukum yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Tradisi politik Islam sejak berabad-abad lalu telah mengingatkan bahaya ketika kekuasaan berpisah dari keadilan.

Al-Ghazali menukil adagium, al-mulku yabqā ma‘al-kufri wa lā yabqā ma‘azh-zhulm: kekuasaan dapat bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.

Ibnu Taymiyyah mengembangkan gagasan serupa: “Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil sekalipun kafir, dan tidak menegakkan negara yang zalim sekalipun Muslim.”

Pesannya tetap relevan hingga kini. Negara tidak bertahan semata karena penguasanya saleh, rakyatnya religius, atau kitab hukumnya tebal.

Negara bertahan karena masyarakat percaya bahwa ketika kekuasaan berhadapan dengan warga biasa, masih ada timbangan yang tidak ikut miring.

Putusan terhadap dr. Tifa memberi secuil harapan itu. Namun, ada lapisan lain yang tidak boleh diabaikan.

Dalam perkara ini, Jokowi mengalami kekalahan moral, bukan kekalahan hukum. Perbedaannya penting.