>>> Pixel Watch 5 Terdaftar di Google Play Console dengan RAM 3GB dan Chip Qualcomm SW5100

Hakim tidak mengadili Jokowi dan tidak menyatakan ia melakukan pelanggaran hukum.

Namun, sebagai mantan kepala negara yang memimpin Indonesia selama satu dekade, ia layak dituntut sejarah untuk menunjukkan kelapangan yang lebih besar daripada warga biasa.

Kekuasaan memang telah ditanggalkan. Namun, kebesaran seorang negarawan justru diuji setelah kekuasaan itu tidak lagi berada di tangannya.

Seorang mantan presiden tentu memiliki hak hukum yang sama dengan warga negara lain. Nama baiknya berhak dilindungi.

Ia berhak menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Namun, hukum menentukan apa yang boleh dilakukan. Kebijaksanaan menentukan apa yang sebaiknya dilakukan.

Di antara keduanya terdapat ruang yang disebut kenegarawanan.

Ketika kritik, tuduhan, bahkan kata-kata yang menyakitkan datang dari warga yang dahulu dipimpinnya, seorang mantan kepala negara memiliki pilihan yang lebih luas: menjawab dengan data, membuka ruang klarifikasi, berdialog, atau menjadikan jalur hukum sebagai pilihan terakhir.

Semakin tinggi seseorang pernah berdiri, semakin besar pula teladan yang diharapkan darinya.

Masih teringat pernyataan jaksa dalam sidang perdana bahwa Jokowi merasa “telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.”

Kini muncul ironi yang barangkali tidak dibayangkan ketika dakwaan itu disusun. Orang yang dituduh menyebabkan penghinaan tersebut justru berhasil menggugurkan dakwaan negara pada tahap awal persidangan.

Tentu ini bukan alasan untuk tergesa-gesa menyimpulkan apa pun. Jaksa masih memiliki ruang menentukan langkah hukum berikutnya.

Kemenangan dr. Tifa hari ini bukan bukti seluruh pendapatnya mengenai ijazah Jokowi benar. Sebaliknya, gugurnya dakwaan juga bukan bukti bahwa ijazah tersebut palsu.