Dua hal itu sama sekali berbeda.

Ironi terbesar justru terletak pada kenyataan bahwa putusan sela ini belum menjawab pertanyaan yang selama hampir tiga tahun memicu polemik nasional: bagaimana memastikan secara terbuka dan meyakinkan status dokumen yang dipersoalkan?

Bahkan jika perkara ini dilanjutkan dengan dakwaan baru yang lebih sempurna, objek utamanya tetap pertanggungjawaban pidana terdakwa, bukan sidang untuk menerbitkan sertifikat keaslian ijazah.

Karena itu, saya tetap berharap persoalan yang sederhana tidak terus berubah menjadi labirin hukum. Jika Jokowi dipanggil secara sah dan relevan dalam pembuktian, datanglah.

Jika ijazah asli diperlukan sebagai alat bukti, hadirkan sesuai prosedur. Biarkan jaksa membuktikan dakwaannya.

Biarkan terdakwa mengujinya. Biarkan para ahli berbeda pendapat.

Dan akhirnya biarkan hakim memutus.

Tidak perlu ada pihak yang merasa “sehina-hinanya” ataupun “serendah-rendahnya”. Yang perlu dijunjung justru hukum setinggi-tingginya.

Hari ini dr. Tifa memperoleh kemenangan hukum pada satu tahap. Jokowi, menurut penilaian moral, kehilangan kesempatan menunjukkan kelapangan seorang negarawan.

Jaksa memperoleh pekerjaan rumah untuk memperbaiki dakwaannya.

Sementara publik kembali diingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang melindas warga hanya karena dijalankan atas nama negara.

Negara tidak menjadi kuat karena jaksa selalu menang. Negara juga tidak menjadi adil karena terdakwa selalu bebas.

Negara menjadi kuat ketika seorang warga dapat berdiri menghadapi seluruh mesin penegakan hukum, mengajukan keberatan, lalu seorang hakim tetap memiliki kemerdekaan untuk berkata kepada negara: “Anda keliru.”

>>> Xiaomi Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk 58 Perangkat

Untung hakim masih ada.