Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari sejumlah negara mitra dagang. Indonesia termasuk negara yang dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat. Trump mendasarkan tarif baru pada tuduhan bahwa negara-negara tersebut belum maksimal memberantas praktik kerja paksa.

>>> OpenAI Luncurkan Fitur Kesehatan di ChatGPT dengan Integrasi Apple Health

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif global Liberation Day yang lebih agresif. Kebijakan sebelumnya dinyatakan melampaui kewenangan presiden.

Menurut pernyataan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), tarif baru mencakup 60 negara mitra dari berbagai kawasan. Negara-negara tersebut mewakili sekitar 99,4 persen dari total nilai impor AS.

Seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa presiden tidak akan membiarkan tujuan perdagangannya terhambat hanya karena instrumen hukum dibatasi pengadilan.

Tarif baru ini menggunakan dalih larangan praktik kerja paksa.

Negara yang dinilai telah mengambil langkah konkret memberantas kerja paksa mendapat keringanan tarif 10 persen.

Namun, pejabat AS meragukan negara-negara tersebut akan menghapus praktik kerja paksa dalam waktu dekat.

Kebijakan ini memicu penolakan dari sejumlah negara terdampak. Brasil secara tegas menolak tarif 12,5 persen dan menyerukan prinsip timbal balik.

>>> Lava Virat V1 5G dan Virat V1 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Besar dan Layar 120Hz

Daftar Negara Berdasarkan Tarif

Berikut rincian tarif yang dikenakan Trump terhadap masing-masing negara.

Tarif 10 persen dikenakan terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan India.

Indonesia juga masuk dalam daftar ini bersama Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.