Untuk tarif most-favored nation (MFN), negara yang dikenakan tarif 10 persen atau 12,5 persen meliputi Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss.

Sebanyak 38 negara yang dinilai belum menghapus praktik kerja paksa dalam waktu dekat akan dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 12,5 persen.

Negara-negara tersebut antara lain China, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Thailand, Filipina, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Oman.

Selain itu, Kuwait, Bahrain, Irak, Israel, Kazakhstan, Rusia, Turki, Norwegia, Brasil, Chili, Peru, Kolombia, Kosta Rika, Nikaragua, dan Guyana juga dikenakan tarif 12,5 persen.

>>> Shin Tae-yong Kena Sanksi Berat KFA Akibat Dugaan Kekerasan

Negara lainnya adalah Bahama, Republik Dominika, Afrika Selatan, Nigeria, Mesir, Aljazair, Angola, Libya, dan Maroko.