Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, dan kawan-kawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut diduga diterima Bupati Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

>>> Hasil Uji Coba Voli: Sempat Unggul, Indonesia Kalah dari Korea

"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang, perusahaan air minum di Lombok Barat)," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).

"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," tambahnya.

KPK masih merahasiakan lokasi yang digeledah karena proses upaya paksa itu masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ucap Budi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat delik sangkaan para tersangka.

Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Mereka ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani; dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sampai 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.