>>> Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, mereka sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7).

KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pada Selasa (21/7), KPK menangkap 1 orang lainnya di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK turut menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

>>> Prabowo Minta Nanik Jadi Dewan Pengawas BGN, Mensesneg Buka Suara

Rinciannya uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.