Satwa Kebun Binatang Surabaya Kurus dan Mati Imbas Korupsi Dana Pakan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024.
Penyelewengan dana fasilitas dan operasional pakan sebesar Rp10,2 miliar itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak tragis pada kondisi satwa dan fasilitas KBS.
>>> Update KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar: 3 Tewas, 15 Masih Hilang
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
Punia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka langsung menurunkan kualitas perawatan satwa. Anggaran operasional yang seharusnya untuk membeli pakan segar dan memelihara fasilitas justru dipangkas secara ilegal.
Akibat pemotongan alokasi anggaran pakan, kondisi satwa di lapangan memprihatinkan. Banyak satwa kurang sehat, mengalami malnutrisi hingga kurus kering, bahkan beberapa mati.
Fasilitas KBS juga terimbas, kandang-kandang menjadi kotor, rusak, dan tidak terawat karena tidak ada biaya pemeliharaan.
"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya.
Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati," kata Punia.
Penyidikan mengungkap modus operandi CA selama menjabat 2016-2024.
>>> Momen Direktur FBI Sowan ke Rumah Prabowo di Kertanegara Jaksel
Ia memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan untuk kegiatan fiktif, penggunaan tak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Untuk menyamarkan aksinya, tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu yang seolah-olah menunjukkan anggaran terserap normal untuk operasional.
Berdasarkan audit bersama BPKP Provinsi Jatim, total kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60 (Rp10,2 miliar).
Sekitar Rp7,4 miliar diduga kuat mengalir ke kantong pribadi CA.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejati Jatim langsung mengamankan tersangka.
>>> WNI Diduga Disekap di Myanmar, Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik
"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan," tutup Punia.
Update Terbaru
Pelatih Korea Soroti Evaluasi Usai Kalahkan Timnas Voli Putri Indonesia
Kamis / 23-07-2026, 18:36 WIB
Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar ke Bareskrim
Kamis / 23-07-2026, 18:35 WIB
2 Bulan Kekeringan, Ratusan Keluarga di Tangerang Krisis Air Bersih
Kamis / 23-07-2026, 18:35 WIB
Fadli Zon: Revitalisasi Keraton Surakarta Dimulai Tahun Ini
Kamis / 23-07-2026, 18:35 WIB
Zulhas: Prabowo Minta TNI/Polri Dukung Penuh Kopdes Merah Putih
Kamis / 23-07-2026, 18:35 WIB
Samsung Rilis Galaxy Watch Ultra 2 dan Watch 9, Ini Spek dan Harganya
Kamis / 23-07-2026, 18:35 WIB
Cyrus Margono Dipinjamkan ke Malut United Usai Persija Rekrut Nadeo dan Aqil Savik
Kamis / 23-07-2026, 18:35 WIB
Viral Flexing Anak Pejabat, Ini Profil dr. Nevi Rizal dan Rincian Harta Rp1,4 Miliar di LHKPN
Kamis / 23-07-2026, 18:34 WIB
Trump Kesal Yordania Kebobolan Serangan Iran Tewaskan 3 Tentara AS
Kamis / 23-07-2026, 18:32 WIB
China Open 2026: Raymond/Joaquin Tersingkir di Babak 16 Besar
Kamis / 23-07-2026, 18:32 WIB
Ayah dan Anak di Bali Curi 12 Motor Demi Judi Online
Kamis / 23-07-2026, 18:32 WIB
Zulhas Targetkan Kopdes Salurkan Bansos Mulai September 2026
Kamis / 23-07-2026, 18:29 WIB
Woo Do Hwan Perpanjang Kontrak dengan Blitzway Entertainment
Kamis / 23-07-2026, 18:28 WIB
Danielle Kirim Pesan Haru di Hari Ulang Tahun NewJeans yang Tampil Berempat
Kamis / 23-07-2026, 18:28 WIB







