Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) telah mengirimkan nota diplomatik terkait dugaan penyekapan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan kasus ini.

>>> Purbaya Akan Temui Sudaryono Bahas Efisiensi Anggaran MBG

"Kita sudah juga mengirimkan nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mencari keberadaan kedua WNI tersebut," ujar Heni dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7).

Hingga saat ini, proses pencarian dan komunikasi dengan Myanmar masih berlangsung. Heni menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami soal tebusan dan pelaku penyekapan.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan WNI dengan tangan terikat. Mereka mengaku menjadi korban penyekapan, penyiksaan, dan dimintai tebusan Rp220 juta.

>>> Proyek Kastil Mewah Rp3 Triliun Gagal Total, Kini Jadi Kota Mati

Kedua korban diketahui bernama Ayu, warga Sumatra Barat, dan Susi, warga Kepulauan Riau.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Barat telah memverifikasi bahwa Ayu merupakan warga Kabupaten Agam.

>>> WhatsApp Hadirkan Pendaftaran iPad, Pembaruan CarPlay, dan Alat Edit PDF

Kepala BP3MI Sumbar Jupriyadi mengatakan Ayu diduga berangkat ke luar negeri secara nonprosedural, sehingga tidak tercatat dalam data keberangkatan resmi.