Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menindaklanjuti laporan dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyampaikan dua WNI berinisial AE dan S dilaporkan disandera dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta.

>>> Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon menerima laporan ini pada Rabu (15/7) dan langsung melakukan penelusuran.

Penelusuran dilakukan dengan berkomunikasi bersama pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud," ungkap Heni dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI.

Nota tersebut dilampiri salinan paspor kedua WNI yang bersangkutan.

"KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi," kata Heni.

Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI guna memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran.

"Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar, kementerian/lembaga terkait di Indonesia, serta menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru," ujar Heni.

Heni menuturkan kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam.

>>> Ilmuwan Ungkap Alasan Ilmiah di Balik Rambut Keriting

Berdasarkan pola yang berulang, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.