Setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam.

Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.

Upaya tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO.

Proses penanganan menghadapi tantangan kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah luar kendali efektif pemerintah Myanmar.

Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi.

Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

"Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri," tutup Heni.