Kartu Keluarga (KK) kini hadir dalam versi digital yang dilengkapi QR Code sebagai tanda tangan elektronik resmi.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkannya.

in1

>>> Besaran Gaji P3K 2026: Pangkat, Golongan, dan Rincian Lengkap

QR Code pada KK digital berfungsi untuk memastikan keaslian dokumen melalui pemindaian online. Dengan fitur ini, proses legalisasi manual tidak diperlukan lagi karena data sudah terverifikasi secara sistem.

Dokumen KK digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran sekolah, lamaran kerja, hingga layanan administrasi publik. Sistem ini juga meningkatkan keamanan data karena meminimalisir risiko pemalsuan dokumen.

Langkah Mendapatkan QR Code KK via Aplikasi IKD

Untuk mendapatkan QR Code KK, masyarakat perlu menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.

Pertama, unduh aplikasi IKD dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri sesuai KTP. Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas dan pemindaian wajah secara online.

>>> Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Jadi Rp2,673 Juta per Gram

Setelah registrasi selesai, masuk ke aplikasi menggunakan PIN yang telah dibuat. Pilih menu dokumen kependudukan, lalu buka dan unduh Kartu Keluarga digital yang sudah berisi QR Code resmi.

Dengan langkah tersebut, KK digital langsung tersimpan di perangkat dan siap digunakan kapan saja.

Selain melalui IKD, beberapa wilayah juga menyediakan layanan online dari Dukcapil daerah tanpa aplikasi tambahan.

Kelebihan KK Digital Berbasis QR Code

Proses pengurusan KK digital lebih cepat karena tidak perlu datang ke kantor Dukcapil. Dokumen juga lebih aman dan sulit dipalsukan berkat QR Code.

>>> Conceicao: Tak Ada Kewajiban Oper Bola ke Ronaldo

KK digital dapat digunakan secara luas untuk berbagai kebutuhan administrasi tanpa memerlukan legalisasi manual. Akses dokumen pun lebih praktis melalui perangkat digital.