Polisi memburu Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) di kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk mengejar pelaku.

in1

>>> Argentina Pastikan Juara Grup J Usai Aljazair Kalahkan Yordania

Hasil identifikasi sementara menunjukkan Taufik pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

"Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata Rudi di RSHS Bandung, Selasa (23/6).

Rudi menyebut beberapa perusahaan debt collector akan dimintai keterangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Saat ini Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi telah menerbitkan DPO untuk memperkecil geraknya.

Seluruh fungsi reserse diturunkan, termasuk tim untuk mendeteksi keterlibatan pelaku di narkoba, siber, kriminal umum, dan kriminal khusus.

>>> Negosiasi Teknis AS-Iran Rampung di Swiss, Bentuk Empat Kelompok Kerja

Polda Jabar juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawasi saksi dan korban.

YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya selama tiga tahun di kamar kos di Cileunyi.

Korban berusia 29 tahun mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat normal, bibir sumbing, sulit berbicara, dan tidak bisa berjalan.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

>>> Uang Beredar RI Tembus Rp10.415,9 Triliun per Mei 2026

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan korban masih dirawat intensif di RSHS Bandung.