Kasus Penyekapan di Bandung: DPR Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan HAM
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat kepolisian segera menangkap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.
>>> Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
Abdullah menegaskan bahwa pelaku tidak boleh hanya dijerat dengan satu pasal, melainkan harus dikenakan pasal berlapis sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
"TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menilai perbuatan tersebut bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk kategori kekerasan berat yang harus dihukum maksimal.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Abdullah juga menekankan pentingnya aparat kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut agar pelaku segera diproses hukum.
"Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan," tambahnya.
Tak hanya itu, ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga dilakukan pelaku.
>>> Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Layak Ditahan
Menurutnya, tindakan yang dilakukan TH tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku. Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," kata Abdullah.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga disekap dan mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun di dalam kamar kos.
Selama masa tersebut, korban disebut mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan, mulai dari gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.
Keluarga korban mengaku sempat kehilangan kontak dengan YTR selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya mengetahui keberadaannya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
>>> 4 Tips Diet Ala Jepang, Perut Tetap Slim Meski Makan Nasi 3x Sehari
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian, sementara publik turut menyoroti dugaan penyekapan berkepanjangan tersebut.
Update Terbaru
Haru! Wanita Ini Tempuh 2 Jam ke RS Temui Ibu Sebelum Menikah
Selasa / 23-06-2026, 09:53 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juni: Aquarius Hentikan Perdebatan, Pisces Lebih Baik Diam
Selasa / 23-06-2026, 09:53 WIB
Heboh di X: Ketua BEM UBK Diduga Terima Suap Rp300 Juta Usai Bertemu Gibran
Selasa / 23-06-2026, 09:42 WIB
Revisi UUPA Berpotensi Ubah Peta Migas Aceh
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
Gibran Maju Capres 2029? Jokowi Disebut Akan Uji Pengaruh Politik
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
IHSG Dibuka Melemah, 202 Saham Tertekan di Zona Merah
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
Pasar Pantau Kesepakatan AS-Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
Selasa / 23-06-2026, 09:18 WIB
Misi Cari Bakat Emas Timnas Putri Indonesia, MLSC All Stars 2026 Kick-off Mulai Hari Ini!
Selasa / 23-06-2026, 09:18 WIB
Stray Kids Akan Mulai Tur Dunia Baru di Seoul Bulan Depan
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Album 'Arirang' BTS Masuk Daftar Album Terbaik Awal 2026
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Lionel Messi Cetak Sejarah, Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Indonesia dan 11 Timnas MLBB Berebut Medali di Asian Games 2026
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Risiko di Balik Kebal Pajak dan Pidana Investor Patriot Bond
Selasa / 23-06-2026, 09:07 WIB
Lucid PHK 18% Karyawan karena Kalah Bersaing dengan Tesla
Selasa / 23-06-2026, 09:03 WIB






