Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengkaji ulang skema tarif cukai bagi rokok lokal jika diminta oleh DPR RI.

Purbaya mengaku hingga saat ini belum melaksanakan rapat penetapan skema tarif (layer) cukai rokok lokal dengan DPR. Kemenkeu masih melakukan kajian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

in1

>>> Andi Gani Peringatkan 55 Ribu Buruh Terancam PHK Akibat Harga Gas Industri

"Belum, kita belum ke DPR kan? Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji.

Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Namun, ia menegaskan bahwa layer cukai diperlukan untuk mengakomodasi produsen rokok kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal agar bisa menjadi produsen rokok legal.

Menurut Purbaya, produsen rokok lokal belum masuk ke sistem cukai Tanah Air sehingga muncul ketidakadilan, apalagi jika langsung memberantas bisnis mereka.

"Walaupun nanti misalnya nggak sempurna. Pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang, di mana yang ilegal terlalu banyak beredar.

Kalau mau tutup semua ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal," katanya.

Usulan DPR untuk Pengkajian Ulang

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan agar Purbaya mengkaji terlebih dahulu usulan penambahan layer cukai dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.

>>> Ketua BEM FH UBK Minta Maaf di Tengah Polemik Dugaan Penerimaan Uang Usai Audiensi dengan Gibran

Hal ini untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal secara matang dan mendalam.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin menegaskan bahwa pengkajian ulang diperlukan karena kebijakan tarif cukai harus dirumuskan secara seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi masyarakat.

"Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja.

Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga keseimbangan tersebut," kata Puteri dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Selain itu, DPR juga menilai usulan ini dapat menambah kompleksitas pengawasan.

Oleh karena itu, perlu dipastikan kesiapan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

>>> Insentif EV Dinilai Mampu Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

"Tentunya, usulan ini harus dirancang dengan hati-hati sehingga dampaknya terhadap pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara dapat mencapai titik tengah yang optimal," ujar Puteri.