Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

Jokowi tidak menjawab secara langsung saat ditanya apakah ia kecewa dengan keputusan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah Kejari Jaksel.

in1

>>> Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6).

Ia juga mengklaim telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku. "Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujarnya.

Keputusan Kejari Jaksel

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa.

>>> Scaloni: Kehadiran Messi Bikin Pemain Argentina Makin Bersinar

Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Ia menyebut pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

>>> Prime Day 2026: Rekomendasi Produk Terbaik yang Layak Dibeli

Selain itu, para tersangka telah membuat surat pernyataan untuk kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan.