Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara.

in1

>>> Honda Siapkan Teknologi Hybrid Sebelum BBM Naik

Jika praperadilan diajukan dan dikabulkan, perkara ini gugur sebelum masuk ke pokok perkara," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (23/6).

Ia menambahkan, kliennya dan seluruh rakyat Indonesia berkepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili keabsahan ijazah tersebut hingga tuntas.

Fokus pada Persidangan

Menurut Khozinudin, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah soal penahanan terhadap Roy dan Tifa.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah proses pelimpahan tahap II.

Khozinudin menyebut saat ini pihaknya akan fokus menghadapi proses persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

>>> Budaya Populer Ikut Langgengkan Stigma Negatif Janda, Waktunya Setop

"Tinggal fokus untuk bertarung secara hukum di pengadilan menghadapi kubu Joko Widodo.

Yang paling penting, kami bisa berkonsentrasi kepada saudara Joko Widodo karena nanti di persidangan tidak ada lagi relawan yang bisa membela Joko Widodo di ruang publik seperti hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

>>> KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein di Kasus Rita Widyasari

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.