Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

in1

>>> Raffi Ahmad Resmi Bawa RANS IPO, Target Dana Rp429 Miliar

Menurut Jokowi, keputusan tidak melakukan penahanan itu sepenuhnya merupakan wilayah hukum dan hak prerogatif kejaksaan.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai," kata Jokowi saat memberikan keterangan di Solo, Selasa (23/6/2026).

Meski kedua tersangka tidak ditahan, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan proses hukum tetap akan dikawal ketat.

Jokowi mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti setiap tahapan hukum yang berjalan.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," tuturnya.

Saat ditanya apakah dirinya kecewa dengan batalnya penahanan, Jokowi kembali memberikan jawaban normatif dan enggan mencampuri urusan penegak hukum.

>>> Kim Jong Un dan Xi Jinping Tuding Jepang Bangkitkan Militerisme

"Itu kewenangan penuh Kejaksaan," ucapnya singkat.

Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan

Sebelumnya, Kejari Jaksel menjelaskan dasar keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Keputusan diambil setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menerangkan langkah ini legal berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo di Gedung Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

>>> Iran dan AS Sepakat Kelola Selat Hormuz, Bentuk Hotline Darurat

Marcelo membeberkan ada beberapa faktor subjektif dan objektif yang menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.