Pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan ternyata masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 April 2025.

in1

>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Tampil Mesra di Acara NFL Usai Akhir Pekan Terpisah

Aturan tersebut menetapkan batas penghasilan maksimal MBR berkisar Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, tergantung zona wilayah.

Empat Zona Penghasilan MBR

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, definisi MBR diperluas dari dua zona menjadi empat zona.

Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Batas penghasilan untuk belum menikah Rp8,5 juta, sudah menikah Rp10 juta.

Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Belum menikah Rp9 juta, sudah menikah Rp11 juta, peserta Tapera Rp11 juta.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

>>> Rusia Kerahkan Jet Bomber Tu-160 di Laut Norwegia, Latihan 16 Jam

Belum menikah Rp10,5 juta, sudah kawin Rp12 juta, peserta Tapera Rp12 juta.

Zona 4 adalah wilayah Jabodetabek dengan batas Rp12 juta untuk belum menikah, Rp14 juta untuk sudah menikah, dan Rp14 juta untuk peserta Tapera.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, batas penghasilan ini berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan kondisi kewilayahan.

Selain itu, aturan baru juga mempercepat proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari, serta membebaskan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

>>> Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sepekan Akhir Juli

Pembebasan BPHTB berlaku di mana pun MBR membeli rumah, meskipun lokasinya berbeda dengan domisili KTP.