Buruh Gaji Rp8 Juta Termasuk MBR, Bisa Beli Rumah Subsidi
Pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan ternyata masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 April 2025.
>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Tampil Mesra di Acara NFL Usai Akhir Pekan Terpisah
Aturan tersebut menetapkan batas penghasilan maksimal MBR berkisar Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, tergantung zona wilayah.
Empat Zona Penghasilan MBR
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, definisi MBR diperluas dari dua zona menjadi empat zona.
Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Batas penghasilan untuk belum menikah Rp8,5 juta, sudah menikah Rp10 juta.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Belum menikah Rp9 juta, sudah menikah Rp11 juta, peserta Tapera Rp11 juta.
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
>>> Rusia Kerahkan Jet Bomber Tu-160 di Laut Norwegia, Latihan 16 Jam
Belum menikah Rp10,5 juta, sudah kawin Rp12 juta, peserta Tapera Rp12 juta.
Zona 4 adalah wilayah Jabodetabek dengan batas Rp12 juta untuk belum menikah, Rp14 juta untuk sudah menikah, dan Rp14 juta untuk peserta Tapera.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, batas penghasilan ini berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan kondisi kewilayahan.
Selain itu, aturan baru juga mempercepat proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari, serta membebaskan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
>>> Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sepekan Akhir Juli
Pembebasan BPHTB berlaku di mana pun MBR membeli rumah, meskipun lokasinya berbeda dengan domisili KTP.
Update Terbaru
Rusia Kerahkan Jet Bomber Tu-160 di Laut Norwegia, Latihan 16 Jam
Selasa / 23-06-2026, 17:14 WIB
Mirip Taufik Hidayat, Pria Ini Hampir Jadi Korban Sayembara KDM
Selasa / 23-06-2026, 17:14 WIB
KPK Periksa Nabil Husein Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Selasa / 23-06-2026, 17:13 WIB
Latvia Peringatkan Rusia Siapkan Serangan Hibrid ke Negara Baltik
Selasa / 23-06-2026, 17:13 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN
Selasa / 23-06-2026, 17:13 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS pada Selasa Sore
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
4 Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
IHSG Ditutup Melemah ke 6.101, 373 Saham Terkoreksi
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
Ketum PB PABSI Dukung Arahan Prabowo Bangun Pelatnas Jangka Panjang
Selasa / 23-06-2026, 17:08 WIB
Menkes Usul Penderita TBC Jadi Penerima Manfaat MBG
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
Pejabat AS Sibuk Tenangkan Israel yang Gelisah soal Kesepakatan dengan Iran
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
3 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
DPRD Solo: Baliho Ulang Tahun Jokowi Berpotensi Menyalahi Anggaran
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB
GoTo-Grab Resmi Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli
Selasa / 23-06-2026, 17:07 WIB






