Pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

in1

>>> Kemenhaj: Seluruh Jamaah Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air

Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang segera diimplementasikan. Salah satu poin utamanya adalah kenaikan batas maksimal pendapatan bulanan calon debitur hingga Rp14 juta.

Dengan demikian, pekerja bergaji Rp14 juta per bulan kini dapat dikategorikan sebagai MBR dan berhak mengakses hunian bersubsidi.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dengan pembagian empat zona wilayah.

Empat Zona Batas Penghasilan

Pemetaan wilayah dibagi menjadi empat zona dengan limit pendapatan berbeda.

Zona 1 meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, NTB, dan NTT, dengan batas Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah atau peserta Tapera.

Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara. Limitnya Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk berkeluarga atau peserta Tapera.

Zona 3 meliputi seluruh Papua, dengan batas Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk berkeluarga atau peserta Tapera.

>>> Pemprov DKI Mulai Bangun Jembatan Pedestrian Dukuh Atas, Target Rampung 2028

Zona 4 khusus Jabodetabek, dengan limit Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk berkeluarga atau peserta Tapera.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pengelompokan ini berdasarkan riset BPS yang mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan kondisi kewilayahan.

"Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujarnya.

Insentif Perizinan dan Pajak

Selain relaksasi batas penghasilan, SKB dua menteri juga memberikan insentif perizinan. Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipangkas maksimal 10 hari kerja.

MBR juga dibebaskan dari retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembebasan BPHTB berlaku secara nasional tanpa memandang domisili KTP pembeli.

Dengan kebijakan ini, masyarakat MBR dapat membeli rumah subsidi di luar wilayah tempat tinggal asli tanpa dikenakan pajak daerah.

>>> Jerman Kalahkan Pantai Gading 2-1 di Piala Dunia 2026

Pemerintah berharap akses hunian layak semakin merata.