Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbaru
Pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
>>> Kemenhaj: Seluruh Jamaah Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air
Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang segera diimplementasikan. Salah satu poin utamanya adalah kenaikan batas maksimal pendapatan bulanan calon debitur hingga Rp14 juta.
Dengan demikian, pekerja bergaji Rp14 juta per bulan kini dapat dikategorikan sebagai MBR dan berhak mengakses hunian bersubsidi.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dengan pembagian empat zona wilayah.
Empat Zona Batas Penghasilan
Pemetaan wilayah dibagi menjadi empat zona dengan limit pendapatan berbeda.
Zona 1 meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, NTB, dan NTT, dengan batas Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah atau peserta Tapera.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara. Limitnya Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk berkeluarga atau peserta Tapera.
Zona 3 meliputi seluruh Papua, dengan batas Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk berkeluarga atau peserta Tapera.
>>> Pemprov DKI Mulai Bangun Jembatan Pedestrian Dukuh Atas, Target Rampung 2028
Zona 4 khusus Jabodetabek, dengan limit Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk berkeluarga atau peserta Tapera.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pengelompokan ini berdasarkan riset BPS yang mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan kondisi kewilayahan.
"Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujarnya.
Insentif Perizinan dan Pajak
Selain relaksasi batas penghasilan, SKB dua menteri juga memberikan insentif perizinan. Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipangkas maksimal 10 hari kerja.
MBR juga dibebaskan dari retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembebasan BPHTB berlaku secara nasional tanpa memandang domisili KTP pembeli.
Dengan kebijakan ini, masyarakat MBR dapat membeli rumah subsidi di luar wilayah tempat tinggal asli tanpa dikenakan pajak daerah.
>>> Jerman Kalahkan Pantai Gading 2-1 di Piala Dunia 2026
Pemerintah berharap akses hunian layak semakin merata.
Update Terbaru
Gibran Kunjungi Asmat, Beri Tanda Tangan dan Tampung Aspirasi Warga
Minggu / 21-06-2026, 13:12 WIB
Tujuh Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, 10 Wafat
Minggu / 21-06-2026, 13:12 WIB
Komdigi Perkuat Peran Global Lewat UNESCO IPDC
Minggu / 21-06-2026, 13:12 WIB
Menteri Bahlil Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLN Aman, Pemadaman karena Teknis
Minggu / 21-06-2026, 13:11 WIB
Aviliani Soroti Risiko Perlambatan Kredit Akibat Kenaikan BI Rate
Minggu / 21-06-2026, 13:11 WIB
CIMB Niaga Pertahankan Target Bisnis 2026 Meski BI Naikkan Suku Bunga
Minggu / 21-06-2026, 13:09 WIB
MG S5 EV Resmi Meluncur, Harga OTR Mulai Rp333,9 Juta
Minggu / 21-06-2026, 13:08 WIB
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
Minggu / 21-06-2026, 13:08 WIB
4 Sabun Wajah untuk Menyamarkan Flek Hitam dan Mencerahkan Kulit
Minggu / 21-06-2026, 13:08 WIB
MAPPA Produksi Jujutsu Kaisen Season 4 dan Rilis Teaser Perdana
Minggu / 21-06-2026, 13:08 WIB
Jepang Hancurkan Tunisia 4-0 di Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 13:08 WIB
Kemenhaj Berangkatkan 129.025 Jemaah Haji RI Kembali ke Tanah Air
Minggu / 21-06-2026, 13:08 WIB
Pendaftaran SPMB Kabupaten Bogor 2026 Dibuka untuk TK, SD, dan SMP
Minggu / 21-06-2026, 13:06 WIB
Korlantas Polri Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar Zebra Cross
Minggu / 21-06-2026, 13:06 WIB






