Korlantas Polri Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar Zebra Cross
Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya menghormati zebra cross sebagai fasilitas penyeberangan yang dilindungi hukum. Pelanggar aturan di area tersebut terancam sanksi pidana.
Aturan mengenai zebra cross tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
>>> Lenovo Aurora GH15 Resmi Rilis, Headset Gaming dengan Baterai 1000 mAh
Pejalan kaki memiliki hak prioritas saat menyeberang di zebra cross sesuai Pasal 131 ayat (2).
Di sisi lain, pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ.
Pengemudi kendaraan bermotor juga harus mendahulukan keselamatan pejalan kaki. Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ mewajibkan pengendara memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross, ancaman hukumannya cukup berat.
>>> Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
Pasal 284 UU LLAJ menetapkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pelanggaran lain yang sering terjadi adalah kendaraan berhenti melewati garis henti saat lampu merah.
Tindakan ini mengganggu ruang aman pejalan kaki dan melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ.
Sanksi untuk pelanggaran marka jalan tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.
>>> Sprint Race GP Ceko 2026: Marco Bezzecchi Diskors Usai Dorong Marshal
Pejalan kaki diminta tertib menggunakan fasilitas, sementara pengemudi wajib memperlambat kendaraan dan berhenti di belakang garis henti.
Update Terbaru
Wamenpar Imbau Pelaku Wisata Dieng Tingkatkan Kesiapan Jelang Liburan
Minggu / 21-06-2026, 14:26 WIB
See You at Work Tomorrow! Sinopsis, Pemain, dan Jadwal Tayang Prime Video pada 22 Juni 2026
Minggu / 21-06-2026, 14:25 WIB
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Predator Anak di Cakung Ditangkap, Nekat Jebol Atap Rumah Saat Kabur
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Piala Dunia 2026: Comeback Turki Berujung Noda di Sejarah Keikutsertaan Terakhir
Minggu / 21-06-2026, 14:24 WIB
Eksekusi Lahan Hotel Sultan: Sengketa Puluhan Tahun Berujung Kembalinya Aset Negara
Minggu / 21-06-2026, 14:21 WIB
Memahami Arti Projection dalam Parfum dan Rekomendasi Produk Lokal
Minggu / 21-06-2026, 14:21 WIB
Anggia Novita Rilis Lagu Tema Film Juminten Edan
Minggu / 21-06-2026, 14:21 WIB
BRIN dan UBH Padang Riset Situs Arkeologi di Pesisir Sumbar
Minggu / 21-06-2026, 14:20 WIB
China Perketat Pengawasan Ekspor Indium, Picu Kekhawatiran Global
Minggu / 21-06-2026, 14:20 WIB
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Juni 2026, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Minggu / 21-06-2026, 14:20 WIB
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
Minggu / 21-06-2026, 14:16 WIB
TOP 50 Program TV dengan Rating Terbaik Hari ini 22 Juni 2026 ada Jejak Duka Diandra Mulai Merangkak Naik
Minggu / 21-06-2026, 14:12 WIB






