Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya menghormati zebra cross sebagai fasilitas penyeberangan yang dilindungi hukum. Pelanggar aturan di area tersebut terancam sanksi pidana.

Aturan mengenai zebra cross tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

in1

>>> Lenovo Aurora GH15 Resmi Rilis, Headset Gaming dengan Baterai 1000 mAh

Pejalan kaki memiliki hak prioritas saat menyeberang di zebra cross sesuai Pasal 131 ayat (2).

Di sisi lain, pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ.

Pengemudi kendaraan bermotor juga harus mendahulukan keselamatan pejalan kaki. Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ mewajibkan pengendara memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross, ancaman hukumannya cukup berat.

>>> Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh

Pasal 284 UU LLAJ menetapkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pelanggaran lain yang sering terjadi adalah kendaraan berhenti melewati garis henti saat lampu merah.

Tindakan ini mengganggu ruang aman pejalan kaki dan melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ.

Sanksi untuk pelanggaran marka jalan tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.

>>> Sprint Race GP Ceko 2026: Marco Bezzecchi Diskors Usai Dorong Marshal

Pejalan kaki diminta tertib menggunakan fasilitas, sementara pengemudi wajib memperlambat kendaraan dan berhenti di belakang garis henti.