Pemerintah terus mempercepat realisasi program pembangunan 3 Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu langkah terbaru adalah memperluas zonasi kepemilikan rumah sehingga MBR kini bisa memiliki hunian di luar domisili.

in1

>>> IMM NTB Dorong Perbaikan Tata Kelola Program MBG Tanpa Hentikan Pelaksanaan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Selain perluasan zonasi, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi MBR yang membeli rumah.

>>> Riwayat Genetik hingga Gaya Hidup Jadi Faktor Risiko Stroke

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah di berbagai daerah.

Dengan adanya aturan baru ini, MBR tidak lagi terbatas pada lokasi tempat tinggal saat ini untuk mendapatkan hunian layak.

>>> BRKS dan BEM Poliwangi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Petak 56

Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.