Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok skema baru yang memungkinkan masyarakat mencicil rumah dengan jangka waktu hingga 40 tahun.

Kabar ini muncul setelah pihak kementerian melakukan pertemuan intensif dengan para pimpinan asosiasi pengembang perumahan nasional.

>>> 5 Penyebab Hard Selling di Media Sosial Dibenci Konsumen, Ini Cara Terbaru 2026

Diskusi tersebut difokuskan pada sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat sektor hunian di Indonesia.

Pemerintah berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan rumah yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga berkualitas dan ramah lingkungan bagi publik.

Rencana Tenor Panjang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah memperluas akses kepemilikan hunian layak melalui skema cicilan rumah subsidi yang lebih panjang.

Menteri yang akrab disapa Ara ini menjelaskan bahwa perpanjangan tenor bertujuan untuk meringankan beban bulanan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan demikian, impian untuk memiliki rumah sendiri menjadi lebih realistis bagi banyak orang.

Pemerintah tengah menyusun regulasi agar tenor cicilan rumah subsidi dapat mencapai angka 40 tahun.

Beberapa tujuannya antara lain meringankan beban finansial bulanan bagi debitur, memperluas akses hunian bagi pekerja sektor informal, membantu masyarakat di daerah dengan UMP rendah, dan mempercepat penanganan backlog perumahan.

Ara menekankan bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap persiapan matang agar segera bisa diimplementasikan.

Harapannya, cicilan yang lebih ringan akan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mencicil rumah.

Simulasi Perbandingan Cicilan Tenor 20 Tahun dan 40 Tahun

Sebagai gambaran, Ara memberikan simulasi perhitungan KPR rumah subsidi untuk wilayah Jawa dan Sumatera yang memiliki harga sekitar Rp166 juta.