Aktivis kemasyarakatan Nicho Silalahi mengkritik langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau diberhentikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nicho, IPW seharusnya mendesak pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai Kapolri gagal menindaklanjuti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

>>> Sherly Tjoanda: Masih Ada 43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik

Nicho menyoroti bahwa Polri justru menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan RI sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Mangkin kelihatan kalau IPW ini cuma sebatas anak main dari Polri, bukannya mendesak Copot Kapolri @ListyoSigitP karena telah gagal dalam menindak lanjuti kasus Jampidsus dan malah membiarkan anak buahnya menyerahkan penanganan kasus itu pada @KejaksaanRI sebelum P21," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (16/7).

IPW Desak Jaksa Agung Mundur

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pernyataan sikap agar Burhanuddin mundur atau dicopot.

Hal ini menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.

>>> Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah

IPW menilai dugaan korupsi yang menjerat Febrie terjadi saat Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai pimpinan Korps Adhyaksa.

Karena itu, Burhanuddin dianggap tidak bisa lepas tangan atas pengawasan internal institusinya.

"Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya.

Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2026).

>>> Vokalis Beartooth Caleb Shomo Umumkan Dirinya Gay, Istri Ajukan Cerai

Menurut IPW, pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung diperlukan agar penanganan perkara Febrie berjalan transparan, adil, dan bebas dari hambatan psikologis maupun struktural antarlembaga.