Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kritik yang dilontarkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kritik tersebut terkait pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

>>> OJK Tolak 2,8 Juta Calon Nasabah untuk Cegah Rekening Dipakai Judi Online

Listyo Sigit ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia mengatakan persoalan itu sudah dibahas dalam rapat sebelumnya.

"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Listyo singkat.

Polri mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses hukum.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kritik Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik mekanisme pengalihan tersebut. Ia menilai proses itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah tersangka diperiksa dan berkas perkara memenuhi ketentuan hukum. Namun, yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

>>> Gubernur Pramono Tinjau Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Waskita Karya Targetkan Rampung Tepat Waktu

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," ujar Mahfud.

Ia juga menyebut hukum acara pidana tidak mengatur pemindahan kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu.

Respons Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penerimaan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan penyerahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membangun sinergi antar lembaga.

Kejaksaan Agung memastikan pergantian posisi pimpinan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus tidak akan mengganggu proses penyidikan.

>>> Salurkan 17 Juta Bibit Kopi di Aceh, Kementan Proyeksikan Pendapatan Petani Naik Rp4 Triliun

Penanganan perkara tetap berjalan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.