Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri perbankan telah menolak pembukaan rekening bagi sekitar 2,8 juta calon nasabah hingga Mei 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank dalam aktivitas judi online.

>>> Gubernur Pramono Tinjau Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Waskita Karya Targetkan Rampung Tepat Waktu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penolakan tersebut merupakan hasil implementasi penguatan pengawasan melalui penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

"Berdasarkan data sementara, sampai dengan bulan Mei 2026 jumlah penolakan untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah dikenakan kepada sebanyak 2,8 juta orang," ujar Dian dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Selain menolak pembukaan rekening baru, OJK juga mencatat sebanyak 51,2 ribu nasabah telah diputus hubungan usahanya karena teridentifikasi melakukan transaksi terkait perjudian online.

"Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online," lanjutnya.

Di sisi lain, OJK bersama perbankan telah memblokir 32.453 rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Pemblokiran dilakukan setelah melalui proses Enhanced Due Diligence berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Berdasarkan rekomendasi Komdigi telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence atau EDD serta menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening dan pelaporan LTKM ke PPATK apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online, terkait hal ini sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," jelas Dian.

>>> Salurkan 17 Juta Bibit Kopi di Aceh, Kementan Proyeksikan Pendapatan Petani Naik Rp4 Triliun