Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari tiga strategi utama OJK dalam memperkuat pemberantasan judi online melalui sektor perbankan.

Selain memperkuat regulasi anti pencucian uang dan pengawasan berbasis risiko, OJK juga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong perbankan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik rekening yang terbukti menyalahgunakan rekening bank sebagai penampung dana judi online maupun praktik jual beli rekening.

"Menindaklanjuti pemilik rekening yang telah diidentifikasi memanfaatkan rekening bank untuk menampung dana perjudian online dan atau terjadi praktik double rekening harus dengan tindakan yang diperlukan termasuk proses hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Dian.

Selain itu, OJK meminta seluruh bank memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan sistem pemantauan transaksi agar mampu mengidentifikasi pola transaksi perjudian online maupun rekening penampung (mule account) secara lebih cepat.

"Penguatan fraud detection system (FDS) dan sistem pemantauan transaksi bank yang secara aktif dapat mengidentifikasi pola transaksi perjudian online menggunakan penggunaan rekening sebagai rekening penampungan maupun penyalahgunaan rekening lainnya," ujarnya.

Dian juga menghimbau industri perbankan untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online, termasuk risiko praktik jual beli rekening yang dapat berujung pada pembatasan akses terhadap layanan perbankan maupun proses hukum.

>>> Reaktor Uji Terkuat di Dunia di Idaho Mulai Uji Sampel Bahan Bakar Baru

Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi semakin penting karena pelaku judi online terus memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, mulai dari rekening bank, dompet digital, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.